Munir: Peredaran Barang Ilegal Rugikan Lampung, Aparat Harus Bertindak Tegas

0
557

Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai peredaran barang ilegal menimbulkan kerugian besar bagi Provinsi Lampung.

Menyikapi hal tersebut, Munir mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di daerah ini. Namun, ia menekankan bahwa penindakan harus dimulai dari hulu.

“Harus dibasmi dari hulunya, produsen dan distributor utamanya yang digulung, jangan pedagang kecil, warung kecil yang juga mereka korban,” ujar Munir saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Munir secara khusus menyoroti peredaran rokok ilegal di Lampung.

“Yang jelas, keberpihakan pada industri rokok kretek dalam negeri harus menjadi prioritas,” kata dia.
“Karena faktanya, uang pajak cukai rokok jauh lebih besar dua kali lipat dibanding laba BUMN satu tahun,” tambahnya.

Munir mengungkap, target pendapatan pajak rokok di Provinsi Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp738 miliar. Menurutnya, angka itu seharusnya bisa lebih tinggi mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan populasi perokok di Lampung merupakan yang tertinggi di Indonesia — sekitar 33 persen dari total populasi.

“Data BPS menunjukkan perokok di Provinsi Lampung ini tertinggi di Indonesia, kalau tidak salah ada 36–37 persen angka perokok di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, karena Provinsi Lampung ini penyumbang perokok terbesar di Indonesia, semestinya penghasilan pajak rokok juga menjadi yang terbesar di Indonesia,” ujar Munir.

Ia menekankan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak rokok, seluruh rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal. Maraknya rokok ilegal, kata Munir, menjadi salah satu penyebab kerugian besar bagi daerah.

“Masyarakat membeli rokok dengan harga mahal, tapi belum ada bea cukai maksimal yang masuk ke pemerintah. Pemerintah daerah juga dirugikan karena tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pajak rokok akibat rokok ilegal masih marak beredar,” jelasnya.

BACA JUGA :   HIPMI dan Polda Lampung Bersinergi Tingkatkan Perekonomian Daerah

Rokok ilegal, lanjut Munir, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak memenuhi standar bea cukai, tetapi juga merugikan pemerintah pusat dan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan pajak.

Ia menilai, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dan aparat terkait masih perlu dioptimalkan.

“Saya kira karena rokok ilegal ini masih sangat marak dan beredar luas di masyarakat, maka upaya yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan lagi,” tegas Munir.

Dengan memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung legal, Munir menyebut peluang peningkatan pendapatan pajak daerah dapat dimaksimalkan, sekaligus melindungi masyarakat.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp74,95 miliar, Kamis (6/11/2025).

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto, mengatakan pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode September 2024 hingga Oktober 2025.

Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). (Kn/*)

Facebook Comments