BEM Unila Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah ke DPD PDI-P

0
670

Kinni.id, Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung (KBM Unila) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin, S.E., pada Kamis (6/11/2025).

Surat bernomor 151/B/BEM-U/KBM/UL/X/2025 itu memuat sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan klarifikasi dan penegakan sanksi etik terhadap oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga bersikap arogan terhadap tiga mahasiswa dalam insiden di Gang Mahoni 1, Way Halim Permai, Bandar Lampung.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) dan mencuat ke publik setelah beredarnya video adu mulut antara oknum anggota dewan bersama sopirnya dengan tiga mahasiswa Universitas Lampung di media sosial TikTok. Video itu memicu beragam reaksi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa.

Ketua BEM-U KBM Unila, M. Ammar Fauzan, mengatakan langkah pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga etika para politisi daerah.

“Kami tidak ingin sikap arogansi pejabat publik terhadap masyarakat dibiarkan begitu saja. Pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami untuk mengawasi etika para politisi terhadap masyarakat,” ujar Ammar.

Ammar menilai tindakan yang dilakukan oknum anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat legislatif maupun kader partai politik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kerakyatan.

“Ya, beliau itu kan anggota dewan sekaligus kader partai politik. Sudah seyogianya ia mampu mengayomi dan melerai ketika ada keributan. Kalau mengayomi mahasiswa saja tidak bisa, bagaimana mau mengayomi masyarakat secara luas? Kan begitu,” tambahnya.

Surat yang ditandatangani Ketua BEM-U KBM Unila, M. Ammar Fauzan, dan Sekretaris Eksekutif, Ghraito Arip H., berisi delapan tuntutan, yakni:

BACA JUGA :   Putusan PN Jakpus Perintah Tunda Pemilu Keliru, KY Wajib Eksaminasi

1. Meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung melakukan klarifikasi resmi terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang bersangkutan atas tindakannya yang diduga arogan dan tidak etis.

2. Menuntut DPD PDI Perjuangan menindak tegas oknum tersebut melalui mekanisme internal partai sesuai dengan Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Mendesak pemberian sanksi politik yang proporsional, baik berupa teguran keras, pembinaan, maupun pencabutan rekomendasi politik jika terbukti melanggar etika dan disiplin partai.

4. Meminta Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Tengah untuk mendorong Badan Kehormatan DPRD melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota dewan bersangkutan.

5. Menuntut permohonan maaf terbuka dari DPD PDI Perjuangan kepada masyarakat dan mahasiswa atas sikap kadernya yang dianggap mencederai semangat “Partai Wong Cilik.”

6. Menegaskan bahwa tindakan arogansi terhadap mahasiswa merupakan pelanggaran etika publik dan moral politik yang bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan PDI Perjuangan.

7. Meminta penguatan pembinaan kader, agar setiap pejabat publik memahami dan mengamalkan nilai-nilai etik politik kerakyatan.

8. Menyerukan dibukanya ruang dialog antara DPD PDI Perjuangan, BEM Unila, dan masyarakat sipil sebagai langkah pemulihan hubungan publik dan refleksi etik atas insiden tersebut.

BEM-U KBM Unila juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung apabila laporan itu tidak direspons secara serius.

“Iya, betul. Kami akan menggelar demo di depan kantor (DPP PDI Perjuangan) jika laporan ini dibiarkan begitu saja. Teman-teman media tunggu saja nanti lanjutannya bagaimana, ya,” tutup Ammar. (Kn/*)

Facebook Comments