Kinni.id, Bandar Lampung – Puluhan warga Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk meminta perlindungan hukum lantaran merasa terintimidasi terkait sengketa lahan, Senin (27/4/2026).
Salah satu warga, Siti Fatimah, mengatakan kedatangan dia dan warga lainnya merupakan bentuk silaturahmi sekaligus upaya mencari solusi bersama aparat kepolisian atas kondisi yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Kami dari warga Kelurahan Gotong Royong bersilaturahmi dengan Bapak Kapolresta Bandar Lampung untuk berdiskusi dan bermusyawarah terkait ketidaknyamanan yang kami rasakan. Kami mendapatkan intimidasi dan juga kriminalisasi dari pihak tertentu, sehingga kami memohon perlindungan hukum,” ujar Siti Fatimah saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung.
Siti menjelaskan, warga merasa terganggu dengan adanya klaim sepihak atas kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong. Bahkan, pihak tersebut juga mendatangi rumah-rumah warga untuk mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan.
“Mereka mengklaim seluruh tanah di Kelurahan Gotong Royong adalah milik keluarga mereka. Mereka juga mendatangi rumah warga dan menanyakan surat tanah, bahkan berharap warga membayar atas tanah yang ditempati,” jelasnya.
Menurut Siti, aksi tersebut terjadi hampir merata di wilayah Gotong Royong yang terdiri dari 17 RT dan 2 lingkungan. Hal ini membuat warga semakin resah dan merasa tidak aman.
“Kami hanya ingin hidup tenang, beraktivitas dengan baik, tanpa adanya intimidasi. Itu tujuan kami datang ke Polresta,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Hayudian, yang mengaku ikut terdampak atas klaim tersebut. Ia menegaskan, tanah yang ditempatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sudah memiliki tanah ini sejak tahun 1978, dibeli oleh kakek kami dan sudah ditempati puluhan tahun. Sertifikat resmi sudah terbit sejak tahun 2001 dan bahkan pernah diuji di PTUN hingga Mahkamah Agung, dengan hasil kami adalah pemilik sah,” bebernya.
Namun demikian, ia mengaku heran karena gugatan kembali diajukan secara perdata oleh pihak yang mengklaim memiliki dasar dokumen lama.
“Bagaimana mungkin tanah yang sudah bersertifikat dan kami tempati puluhan tahun masih digugat. Ini membuat kami resah. Bahkan sekitar 40 warga siap bersaksi bahwa mereka pernah didatangi dengan pola yang sama,” tegasnya.
Selanjutnya, ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan arahan dan menjaga situasi agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
“Kami khawatir jika kondisi ini terus berlarut, bisa memicu emosi warga. Karena itu kami minta petunjuk dan perlindungan dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Warga lainnya, Ibnu, membenarkan bahwa ia juga pernah didatangi oleh seseorang yang tidak memperkenalkan diri dan langsung menanyakan legalitas rumahnya.
“Orang tersebut datang tanpa memperkenalkan diri, lalu menanyakan apakah rumah saya memiliki surat atau tidak. Padahal saya sudah tinggal di sini puluhan tahun. Namun ada pihak yang tanpa dasar yang jelas mempertanyakan legalitas rumah saya,” tutupnya. (Kn/*)



