KINNI.ID, Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih marak. Salah satu merek yang banyak ditemukan di pasaran adalah Manchester dengan berbagai varian warna dan rasa.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar secara luas di sejumlah toko dan warung. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Temuan tersebut mendorong awak media KINNI.ID melakukan investigasi di sejumlah kedai pinggir jalan yang menjual rokok ilegal merek Manchester. Rokok tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per bungkus.
Seorang penjaga toko mengatakan kepada awak media bahwa rokok Manchester memiliki berbagai varian dengan harga yang berbeda.
“Kalau yang DOUBLE DRIVE Rp19 ribu,” ujar penjaga toko di wilayah Kelurahan Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (4/8).
Berdasarkan pantauan awak media, kemasan rokok Manchester tidak mencantumkan identitas produsen atau perusahaan pembuat. Rokok tersebut juga dipasarkan dalam berbagai varian, di antaranya Manchester, DOUBLE DRIVE, dan PREMIUM AMERICAN BLEND.
Menanggapi temuan tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp.
Setiawan mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan menegaskan Bea Cukai terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Terima kasih atas informasinya terkait rokok ilegal. Kami tidak henti-hentinya melakukan operasi cukai, termasuk terhadap peredaran rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk melakukan pendalaman hingga penindakan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bea Cukai saat ini tengah melaksanakan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) secara nasional untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi ataupun membekingi peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan operasi bersama Polri, TNI, dan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Setiawan, keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan dari sektor cukai.
“Tentu dengan adanya rokok ilegal yang seharusnya membayar cukai, negara dirugikan. Karena itu kami gencar melakukan operasi, tidak hanya di tingkat peredaran, tetapi juga hingga ke sumber produksinya,” tegasnya. (kn/i)



