Mukhlis Basri Dorong IUP Tanah Liat untuk Selamatkan Produksi Genteng–Bata

0
36

KINNI.ID, LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan persoalan aktivitas pengrajin genteng dan batu bata bukan penghentian permanen, melainkan proses penyamaan persepsi terkait aspek perizinan. Hal itu disampaikan Mukhlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengrajin di DPRD Lampung, Senin (20/4/2026).

“Ini sebenarnya bukan ditangguhkan, tapi kita menyamakan persepsi. Tanah liat ini kita sepakat bukan termasuk usaha pertambangan umum, melainkan masuk dalam kategori izin tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, solusi yang mengemuka dalam pembahasan bersama pihak terkait adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk pengambilan tanah liat.
“Solusi yang disepakati adalah harus ada IUP untuk pengambilan tanah liat, dalam rangka produksi dan juga pencetakan sawah,” kata Mukhlis.

Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Kita mencari solusi untuk sekitar 35.000 masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ini,” ujarnya.

Mukhlis menambahkan, jika dihitung dengan anggota keluarga, jumlah masyarakat terdampak bisa mencapai lebih dari 100.000 jiwa.

Ia memastikan proses perizinan saat ini sedang berjalan dan akan terus didorong melalui dinas terkait serta pelayanan terpadu satu pintu.
“IUP ini sudah berproses. Kita akan terus dorong Dinas Pertambangan dan PTSP agar tidak memakan waktu lama,” ujarnya.

Terkait potensi hambatan di lapangan, termasuk dari aparat penegak hukum, Mukhlis menekankan pentingnya kesamaan semangat dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Kita harus sepakat bahwa semangatnya adalah melindungi rakyat banyak yang bergantung pada usaha ini,” katanya.

Ia juga memastikan aktivitas pengambilan tanah liat tidak dimaksudkan merusak lingkungan.
“Tidak ada niat melanggar aturan atau merusak lingkungan. Tanah yang diambil dari sawah justru nantinya bisa membuat sawah lebih produktif,” ujarnya.

BACA JUGA :   Ratusan Warga Sambut Hepy-Efsi di Desa Jambat Balo Kecamatan Pagaralam Selatan

Sementara itu, perwakilan pengrajin Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengatakan sektor tersebut telah menjadi tulang punggung ekonomi desa sejak 1970-an dan berkembang secara turun-temurun.
“Di Kabupaten Pringsewu saja terdapat sekitar 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang tersebar di berbagai kecamatan. Data ini lengkap by name by address dan bisa diverifikasi langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas pengambilan tanah liat yang selama ini dilakukan masyarakat kerap dianggap sebagai kegiatan tambang ilegal.
“Padahal selama ini kegiatan pengambilan tanah liat bersifat saling menguntungkan dengan petani. Lahan yang sebelumnya sulit ditanami karena karakter tanah liat justru bisa dimanfaatkan, sementara kami mendapatkan bahan baku,” kata Aslam.

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas tersebut terhenti akibat penertiban alat berat. Dampaknya, rantai produksi terputus.
“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan pengangguran massal dan konflik sosial di desa,” tutupnya. (Kn)

Facebook Comments