KINNI.ID, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 di Aula PSDKP Batam.
Kegiatan yang dikemas dalam coffee morning itu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, stakeholder, serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) tersebut juga membahas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2024.
Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandy Rundu Padang, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan sekaligus menyinkronkan aturan baru antar lembaga, pemerintah, dan pelaku usaha pasca diterbitkannya PP tersebut.
“Perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah mekanisme penerbitan izin. Jika sebuah permohonan izin tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit. Selain itu, aturan baru juga membawa perubahan signifikan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya nominal sanksi administratif masih fleksibel, kini ditetapkan nilai denda flat sesuai Gross Tonnage (GT) kapal,” jelas Samuel. (Iw)



