Kinni.id, Tulang Bawang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung Budhi Condrowati S.E dapil VI Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dihadiri lurah ibu Asri dan Sekdes bapak M.Barokah.
“Melalui perda yang dibuat semoga dapat menjadikan pedoman oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan rembug desa untuk mencegah terjadinya konflik di tengah bermasyarakat,” kata Budhi Condrowati anggota Komisi V DPRD Lampung, Senin (20/06/22).

Sosialisasi peraturan daerah tersebut dihadiri oleh pemuda-pemudi Hindu se-kabupaten Tulang Bawang. Bersama narasumber Ketua Peradah Provinsi Made Teja, dan Ketua PHDI Tulang Bawang Putu Umbare.
Srikandi PDI Perjuangan ini menyampaikan untuk bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi masalah.
“Untuk masyarakat jangan mudah terprovokasi, jika ada masalah kita selesaikan masalah tersebut dengan musyawarah mufakat,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji.
Diakhir acara, Budhi Condrowati mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M. (KN)



