Kinni.id, Bandarlampung – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang hanya mencapai 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja dan menuai protes dari serikat buruh
Mengenai hal tersebut, Yanuar Irawan anggota DPRD Provinsi Lampung mengatakan aturan, dan kelayakan yang masih harus di pertimbangkan.
“Kenaikan itu memang sudah ada regulasinya secara nasional, semuanya sudah ada itungan dari pusat. Jadi memang sudah sesuai aturan, tapi kalo bicara kelayakan tentunya harus ada pertimbangan,” ujar Ketua Komisi V DPRD provinsi Lampung. Selasa (23/11)
Politisi usungan PDI Perjuangan ini menambahkan, dirinya telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebelumnya kita sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal tersebut seperti Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukannya,” tambahnya.
Selanjutnya, Yanuar berharap tidak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP.
“Semoga tidak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP, jika terbukti ada maka kita akan memberikan sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Agus Nompitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, meminta kepada perusahaan supaya tidak ada yang memberi upah dibawah UMP.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada pengusaha atau perusahaan yang memberi upah dibawah UMP yang sudah kita tentukan. Namun yang harus digaris bawahi, UMP tidak berlaku bagi untuk usaha mikro kecil dan menengah,” tutupnya. (KN/*)