Kinni.id, Bandarlampung – Terkait pemutusan kontrak terhadap karyawan yang dilakukan PT Duma Karya Burian (DKB) berujung pada laporan kepolisian.
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) melaporkan permasalahan tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Dengan Nomor: LP/B/2469/XI/2021/SPKT/Polresta Bandarlampung/PoldaLampung.
Adul Bais Ketua Umum SPEE FSPMI didampingi Aep Risnandar, S. H, selaku Advokasi PP SPEE FSPMI dari pusat mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, mendampingi Adi Putra Feriansyah Ketua PUK SPEE FSPMI melaporkan PT. Duma Karya Burian terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang di lakukan oleh PT. DKB Lampung mengenai pemberangusan serikat pekerja (Union Busting).
“PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa kejelasan prosedur dan aturan kami menduga merupakan tindakan balasan yg dilakukan oleh PT. DKB terhadap 13 pekerja yang dilakukan perusahaan merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja sesuai Pasal 28 juncto 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB,” ucap Adi saat ditemui usai membuat laporan. Rabu (03/11)
Perselisihan hak yang berujung pada mogok kerja dan mengakibatkan PHK sepihak 13 orang pengurus serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. DKB sangat berdampak pada pekerja yang mengakibatkan pengangguran.
SPEE FSPMI PT. DKB telah menempuh segala upaya untuk mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan nasib buruh.
“Segala proses sudah di tempuh termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke pengawas Disnakertrans Provinsi Lampung namun belum membuahkan hasil, bahkan ada dugaan Nota Pemeriksaan 1 dan 2 yang dikeluarkan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan provinsi lampung tertanggal 27 September 2021 dan 18 Oktober 2021, keluar dari esensi laporan yg dilakukan oleh serikat pekerja,” kata Erick Meidiartha selaku Ketua PCEE Lampung.
Selanjutnya, Husni Anuar selaku bidang advokasi PCEE sekaligus kuasa hukum PUK DKB menambahkan bahwa kasus ini terkesan tak terlihat.
“PT. PLN (Persero) UID Lampung terkesan tutup mata terhadap permasalahan yang terjadi serta menutupi PT. DKB yang mengambil sebagian pekerjaan yaitu Billing Managemen tanpa ada legalitas Peraturan Perusahaan,” tutupnya. (SEp)