KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun.
“Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari pagu anggaran Rp7,813 triliun,” kata Lesty
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp69,89 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp98,27 miliar.
Selain menyetujui raperda tersebut, Badan Anggaran DPRD Lampung menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan perbaikan pengelolaan APBD ke depan.
Berikut 12 rekomendasi Badan Anggaran DPRD Lampung:
1. Dalam perencanaan belanja modal harus mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri yang ada. Begitu juga dalam perencanaan barang dan jasa agar tidak ada lagi kesalahan penganggaran yang ada di masing-masing OPD Pemerintah Provinsi Lampung.
2. Dalam perencanaan belanja pegawai harus mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri yang ada sehingga tidak lagi menganggarkan akres di atas batas maksimal 2,5 persen.
3. Dalam mengoptimalkan pendapatan, Bapenda sebagai leading sector harus membuat target pendapatan dengan perencanaan yang matang untuk 22 OPD Pemerintah Provinsi Lampung penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai penerima pendapatan daerah, OPD juga diminta melakukan inovasi terhadap program yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
4. Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyusun APBD harus sesuai dengan aturan Permendagri yang ada sehingga jadwal pembahasan sesuai dengan ketentuan tersebut.
5. Pemerintah Provinsi Lampung diminta memberikan perhatian kepada Rumah Sakit Bandar Husada karena masih kurangnya alat kesehatan sehingga banyak dokter spesialis yang sudah menerima gaji tetapi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya. Rumah Sakit Bandar Husada diharapkan bisa menjadi rumah sakit pilihan bagi masyarakat Lampung sehingga beban rujukan dan antrean di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek bisa terurai.
6. Bappeda Provinsi Lampung diminta dalam melakukan perencanaan terhadap program-program yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyesuaikannya dengan skala prioritas pelayanan masyarakat. Prioritas juga perlu diberikan kepada OPD yang mendukung visi dan misi gubernur, terutama dalam bidang infrastruktur, ketahanan pangan, energi, dan sektor lainnya.
7. Kepada seluruh OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Anggaran memberikan sejumlah rekomendasi, yakni:
– Perencanaan terukur: OPD harus cermat menyusun perencanaan dan kode rekening agar tidak ada program yang gagal berjalan akibat kendala administrasi atau waktu.
– Proporsi belanja publik: Rasio belanja langsung harus ditingkatkan dibandingkan belanja tidak langsung agar dampak anggaran dirasakan langsung oleh masyarakat.
– Pemerataan pelaksanaan: Penumpukan kegiatan di akhir triwulan perlu dihentikan untuk menghindari risiko kegagalan eksekusi.
– Sinergi pusat-daerah: Komunikasi dengan kementerian dan DPR RI perlu ditingkatkan untuk menarik lebih banyak program APBN ke Lampung.
– Evaluasi anggaran realistis: Bappeda wajib menelaah anggaran secara rasional berbasis data riil, potensi daerah, dan kondisi makroekonomi, bukan asumsi yang terlalu optimistis.
– Kepatuhan hukum: Setiap kegiatan wajib memiliki payung hukum yang jelas agar terlaksana secara legal dan akuntabel.
8. Mitra kerja diminta memberikan paparan detail mengenai rencana penganggaran yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan strategis Provinsi Lampung.
9. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD perlu diperkuat agar dapat mendukung tercapainya target-target pembangunan secara optimal.
10. Terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan untuk penyempurnaan alokasi anggaran, khususnya di sektor-sektor prioritas, yakni rumpun perekonomian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
11. Kedua pihak bersepakat untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Provinsi Lampung. Dengan demikian, hasil rapat ini menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 yang lebih efektif dan tepat sasaran.
12. Kepala daerah memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan pada saat pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung. (Kn/*)



