Bupati Pringsewu Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025

0
99

Kinni.id, Pringsewu – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/8/2025).

Menurut bupati, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Selain itu, perubahan dapat dilakukan karena adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. “Keadaan yang menyebabkan SILPA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, di samping keadaan darurat dan/atau luar biasa, juga menjadi dasar perubahan APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa kondisi menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2025,” katanya.

Riyanto juga mengungkapkan struktur perubahan KUA-PPAS 2025. Anggaran pendapatan naik menjadi Rp1,28 triliun dari sebelumnya Rp1,25 triliun. Sementara anggaran belanja meningkat menjadi Rp1,31 triliun dari sebelumnya Rp1,27 triliun. Untuk pembiayaan, tetap sebesar Rp1 miliar yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung.

“Pembiayaan pada perubahan APBD 2025 surplus Rp21,6 miliar guna menutup defisit anggaran, sehingga perubahan APBD 2025 menjadi berimbang,” tandasnya.

Rapat paripurna DPRD Pringsewu dipimpin Wakil Ketua I Bambang Kurniawan. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur forkopimda, serta sejumlah elemen masyarakat. Rapat diikuti 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. (Yon)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Ringankan Beban Masyarakat Pemerintah Perpanjang Stimulus