DPRD Lampung Barat Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026

0
38

KINNI.ID, LAMPUNG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Makhgasana DPRD Kabupaten Lampung Barat, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial dan dihadiri Bupati Lampung Barat beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat serta unsur terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD Lampung Barat mengumumkan Propemperda Tahun Anggaran 2026. Propemperda menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Selain itu, DPRD mengesahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan dan arah pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan Lampung Barat.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial menekankan pentingnya pelaksanaan setiap agenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menyesuaikan program dan kegiatan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Rapat paripurna berlangsung tertib. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ADV)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Dua Cagar Budaya Provinsi Lampung Menjadi Peringkat Nasional pada Sidang TACBN Ke-6 Tahun 2024