KINNI.ID, BATAM – Rokok tanpa pita cukai merek Manchester masih ditemukan dijual di sejumlah kedai di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Temuan itu diperoleh KINNI.ID melalui penelusuran di sejumlah kedai pinggir jalan. Salah satunya berada di wilayah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Rokok Manchester tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per bungkus. Seorang penjaga toko mengatakan, rokok Manchester memiliki sejumlah varian dengan harga yang berbeda.
“Kalau yang DOUBLE DRIVE Rp.19 ribu,” ujar penjaga toko di wilayah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian karena produk tersebut tidak dikenai pungutan cukai yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam melakukan operasi cukai pada 27-30 Juli 2026 dan mengamankan rokok ilegal.
Masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai dalam penelusuran tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp pada Senin (31/8/2026).
Mengenai peredaran rokok illegal di wilayah batam,Kami menganggap hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terutama rekan media terhadap kondisi yang ada di masyarakat.
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai RI, termasuk bea cukai batam tetap berkomitment untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.
Sebagai informasi bahwa bea cukai juga melakukan langkah-langkah preventif dalam masalah rokok ilegal ini diantaranya adalah Kami rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang timbul dari kegiatan mengkonsumsi dan mendistribusikan rokok ilegal.
Dugaan “Beking”
Dalam penelusuran tersebut, KINNI.ID juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut berupaya mengoordinasikan agar pemberitaan mengenai peredaran rokok merek Manchester tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. KINNI.ID juga belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tersebut.
Terkait informasi mengenai dugaan “beking” dan oknum wartawan, Setiawan mengatakan pihak Bea Cukai Batam menjalankan penindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dugaan “beking” dan oknum wartawan sebagaimana yang disampaikan, kami tegaskan bahwa bea cukai batam dalam melakukan penindakan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Kerjasama dan kolaborasi dengan APH lain juga terus terjalin dengan baik sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas ujar nya.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang disebut dalam informasi mengenai dugaan tersebut.
KINNI.ID tetap membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini. (Iw/kn)



