Surat Pembekuan IWO Tubaba Ilegal

0
304

Kinni.id, Tulang Bawang Barat – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tulang Bawang Barat Arpani menegaskan Surat Pembekuan IWO Tubaba yang dilakukan dengan mengatasnamakan Pengurus Pusat IWO adalah Ilegal, Selasa (8/10).

“Untuk diketahui bersama bahwa saat ini IWO belum memiliki ketua umum defenitif, yang ada ketua umum sementara yakni Ade Mulyana yang bertugas mempersiapkan Mubes II lanjutan di Jakarta, karena pada mubes II Tangerang yang lalu gagal memilih ketum yang baru,” tegasnya.

Arpani juga tidak menampik bahwa IWO saat ini tengah terjadi polemik internal pasca ricuhnya mubes II tersebut, dimana mantan ketua umum Jodhi Yudono tetap kekeh ingin terus menjadi ketum, meskipun masa bakti kepengurusannya telah habis tahun lalu, sementara hampir seluruh pengurus wilayah IWO menunjuk salah satu pendiri IWO Ade Mulyana sebagai Plt ketua umum hingga digelarnya Mubes II lanjutan di Jakarta.

“Dengan mengatasnamakan PP IWO Jodhi cs secara arogan membekukan sejumlah pengurus wilayah dan pengurus daerah, bahkan melakukan pencabutan keanggotaan IWO kepada mereka yang tidak berpihak kepadanya,” kata dia.

Atas tindakan yang dilakukan tersebut lanjut Arpani, Plt Ketum IWO Ade Mulyana bersama sejumlah ketua PW IWO sedang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dalam waktu dekat akan mulai persidangan.

“Kita kini tengah menunggu hasil persidangan gugatan yang akan dijadwalkan akhir Agustus ini,” cetusnya.

Selain itu menurutnya dalam melakukan pembekuan pengurus di daerah, PP IWO versi Jodhi tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas serta tidak melalui proses dan tahapan seperti yang tertuang dalam AD ART seperti surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Tanpa surat peringatan apapun main bekukan pengurus daerah, main pecat anggota, IWO ini bukan kerajaan, tapi ormas dan sudah menjadi milik publik yang punya aturan mainnya sendiri, pendiri itu sudah menjadi sejarah dan mestinya bangga dengan IWO yang besar ini,” imbuhnya.

BACA JUGA :   PLN dan PWI Lampung Bersinergi Perkuat Komunikasi

Tambahnya lebih lucunya lagi surat pembekuan yang di lakukan mencabut SK tentang pengurus IWO Tubaba periode 2018-2023 yang sudah tidak berlaku lagi karena telah habis pada 5 Januari 2023 lalu.

“SK itu sudah habis dan secara otomatis tidak berlaku lagi, ngapain di cabut, kelihatan banget kan ngawurnya,” cetusnya lagi.

Arpani sangat menyayangkan sikap salah satu pendiri IWO yang juga mantan Ketum tersebut, yang terkesan kekanak-kanakan dan juga ngawur dalam menjalankan organisasi.

“Masa Bakti PP IWO di bawah Jodhi Yudono sudah berakhir tahun lalu, sehingga berdasarkan AD/ART dan aturan organisasi sudah tidak boleh lagi menyandang jabatan Ketum, adapun terkait maklumat pendiri ataupun majelis etik pasca ricuh Mubes II Tangerang yang menunjuk dia (Jodhi) sebagai ketum itu sifatnya sementara dan bertugas menyiapkan Mubes II lanjutan bukan main bekukan dan pecat pengurus daerah,” ucapnya.

Terkait maklumat pendiri atau majelis etik itupun, Arpani meragukan keabsahannya karena tidak melalui rapat pleno mubes, melainkan rapat di luar Mubes, padahal dalam AD ART IWO sangat jelas mengatakan bahwa forum tertinggi IWO adalah Mubes.

Facebook Comments