Heni Susilo: Pasar Karbon Harus Jadi Peluang Investasi Hijau dan Lindungi Pekerja Rentan PHK

0
64

Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKS, Heni Susilo, menilai penguatan pasar karbon dan agenda ekonomi hijau merupakan langkah strategis yang tidak bisa dihindari dalam arah pembangunan daerah ke depan. Menurutnya, peluang tersebut harus dikelola sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar mengikuti tren global.

Heni mengatakan, Lampung memiliki peluang besar untuk masuk dalam ekosistem investasi hijau, terutama melalui perlindungan kawasan hutan, penguatan pertanian berkelanjutan, pengelolaan energi bersih, dan praktik ekonomi rendah karbon.

«“Ini menjadi langkah strategis yang tak dapat dihindari, sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan, dan menjadi peluang bagi Provinsi Lampung untuk meningkatkan investasi hijau, menjaga kelestarian hutan, serta memperkuat pertanian berkelanjutan,” ujar Heni.»

Menurut Heni, agenda ekonomi hijau perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, ekonomi hijau membuka peluang baru untuk mendorong pembiayaan pembangunan, investasi, dan inovasi sektor ekonomi daerah. Di sisi lain, transisi menuju ekonomi rendah karbon juga berpotensi menimbulkan tantangan sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang rentan.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya berfokus pada peluang investasi, tetapi juga menyiapkan strategi perlindungan bagi pekerja yang berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pergeseran jenis pekerjaan, maupun perubahan kebutuhan keterampilan.

«“Pemerintah Provinsi Lampung harus memberikan perhatian serius terhadap pekerja yang rentan dari PHK, dan hal itu perlu disinergikan dengan peluang potensi investasi hijau ini,” tegas Heni.»

Ia menjelaskan, kerangka nilai ekonomi karbon telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

BACA JUGA :   Ramadhan League For Charity Resmi Dibuka

Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, pengukuran, pelaporan, verifikasi, serta sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, dari sisi pembiayaan dan pasar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon, termasuk peran OJK dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon.

«“Artinya, daerah tidak boleh terlambat membaca peluang ini. Lampung harus menyiapkan data, peta potensi, kelembagaan, regulasi pendukung, dan skema kemitraan yang jelas agar investasi hijau benar-benar memberi nilai tambah bagi daerah,” kata Heni.»

Meski demikian, Heni mengingatkan bahwa transisi menuju ekonomi hijau tidak boleh menciptakan ketimpangan baru. Pemerintah daerah perlu menyiapkan program peningkatan keterampilan pekerja, pelatihan ulang, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan UMKM dan sektor informal agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton.

Menurut Heni, perlindungan pekerja tetap harus mengacu pada prinsip ketenagakerjaan yang adil. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, termasuk kesempatan dan perlakuan yang sama dalam dunia kerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum terkait hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Ia menambahkan, Komisi III DPRD Lampung akan mendorong agar arah kebijakan fiskal daerah mulai menempatkan ekonomi hijau sebagai salah satu agenda strategis dalam perencanaan pembangunan. Langkah itu dapat diwujudkan melalui insentif investasi hijau, dukungan anggaran bagi pertanian berkelanjutan, penguatan hilirisasi komoditas rendah emisi, serta perlindungan pekerja di sektor yang terdampak perubahan ekonomi.

BACA JUGA :   Bagus Puruhito Gelar Exit Briefing Serta Sampaikan 23 Penghargaan Yang Di Terima Basarnas

«“Investasi hijau harus memberi manfaat nyata. Bukan hanya untuk angka pertumbuhan, tetapi juga untuk petani, pekerja, UMKM, dan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ujarnya.»

Heni juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun peta jalan transisi ekonomi hijau daerah. Menurutnya, dokumen tersebut perlu memuat data potensi karbon, kawasan hutan dan lahan, sektor pertanian, energi, industri, tenaga kerja rentan, serta peluang investasi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. (Kn/*)

Facebook Comments