Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

0
71

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp68,8 miliar.

Barang kena cukai tersebut merupakan hasil penindakan selama Agustus 2025 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung, Rabu (10/9/2026). Secara paralel, pemusnahan juga dilakukan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dalam pengawasan dan penindakan.

“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat. Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” ungkapnya saat konferensi pers bersama pimpinan aparat penegak hukum di Lampung.

Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Barang yang ditindak antara lain 47.932.816 batang rokok ilegal, 9.429,8 liter MMEA ilegal, serta sejumlah narkotika dan obat terlarang.

Di sektor penerimaan, hingga 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,37 triliun atau 101,20 persen dari target Rp2,34 triliun. Capaian tersebut tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7.167.438.000,-“, papar Bier. (Kn)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Pengajian Akbar Al-Hidayah Pesawaran Santuni Anak Yatim dan Dhuafa