Aktivitas Penyelundupan Barang dari FTZ Batam ke Riau Diduga Masih Berlangsung Lewat Pelabuhan Tikus

0
23

KINNI.ID, Batam – Aktivitas penyelundupan komoditas dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Provinsi Riau diduga masih berlangsung melalui pelabuhan tidak resmi yang dikenal sebagai Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang, Batam, tepatnya di samping Kantor Bakamla.

Pelabuhan tidak resmi tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengeluarkan barang dari kawasan FTZ Batam menuju wilayah pabean Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, seperti bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pantauan KINNI.ID pada Kamis (30/7/2026) menunjukkan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat barang masih berlangsung di lokasi tersebut. Sejumlah truk terlihat mengangkut barang, sementara sebagian barang dipindahkan dari truk ke kapal.

Di pintu gerbang pelabuhan, seorang penjaga tampak mengawasi aktivitas orang yang melintas maupun mereka yang hendak memasuki area pelabuhan tidak resmi tersebut.

Saat hendak masuk ke area pelabuhan untuk melakukan konfirmasi, tim KINNI.ID bersama sejumlah rekan media dilarang melanjutkan perjalanan oleh penjaga gerbang.

“Tidak boleh masuk. Tidak boleh ambil foto di sini,” kata penjaga dengan nada tegas. Penjaga juga disebut sempat berupaya mengambil kartu identitas (ID Card) milik awak media KINNI.ID.

Berdasarkan keterangan sumber, aktivitas pengangkutan barang tersebut melibatkan jasa transportasi laut yang dikoordinasikan oleh HSM.

HSM disebut bukan sosok baru dalam aktivitas penyelundupan di Batam. Namanya beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pengiriman barang dari Batam menuju sejumlah daerah di luar wilayah Kepulauan Riau.

Sebagai informasi, Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang bukan merupakan kawasan pabean yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan maupun pengeluaran barang dari dan ke KPBPB/FTZ Batam.

Menanggapi temuan tersebut, KINNI.ID mengonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   Putri Zulkifli Hasan Kini Kampanye Riang Gembira Bersama Uya Kuya

Ia mengatakan, pada prinsipnya setiap pengeluaran barang dari Batam ke daerah pabean Indonesia lainnya maupun ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, setiap pengeluaran barang dari Batam ke daerah pabean Indonesia lainnya maupun ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.”

Lebih lanjut, Setiawan menjelaskan Bea Cukai melaksanakan pengawasan berbasis manajemen risiko melalui patroli, pengawasan lapangan, pemeriksaan dokumen maupun fisik barang, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Apabila ditemukan adanya aktivitas pengeluaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau dilakukan tanpa penyelesaian kewajiban yang dipersyaratkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Kn/*)

Facebook Comments