KINNI.ID, TUBABA – Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Nadirsyah, bersama Sekretaris Daerah Tulang Bawang Barat, Iwan Mursalin, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam forum tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah mendukung tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi guna mempercepat pembangunan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah didampingi Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta jajaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kehadiran perangkat daerah terkait menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan pertanahan, penataan ruang, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rakorda dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Rahmat Mirzani mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Lampung.
“Rapat koordinasi ini dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan. BPN memiliki sembilan program yang akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Mirza, sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mendorong pertumbuhan investasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menjelaskan rapat tersebut menyepakati pelaksanaan sembilan program prioritas pertanahan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dengan dukungan KPK.
Program tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, pengamanan aset, sinkronisasi data, hingga penyelarasan kebijakan pertanahan dengan program pembangunan daerah.
“Kolaborasi ini untuk mendukung tugas kepala daerah dalam pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama ialah percepatan pelayanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah agar masyarakat memperoleh layanan lebih cepat. Di sisi lain, ATR/BPN juga akan mengintegrasikan basis data infrastruktur guna memetakan potensi ekonomi daerah secara lebih akurat.
“Jika pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi akan bergerak lebih baik. Sinkronisasi data juga memudahkan pemetaan potensi ekonomi daerah,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama juga mencakup integrasi data perpajakan dan pertanahan, percepatan sertifikasi lahan, pemetaan lahan untuk investasi, hingga peningkatan literasi masyarakat terkait pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses pembiayaan.
Adapun sembilan program prioritas ATR/BPN meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah.
Dedi menegaskan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi prioritas bersama KPK untuk memperkuat tata kelola sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan penyalahgunaan aset.
“Percepatan sertifikasi aset daerah menjadi fokus utama, termasuk pemetaan lahan pertanian yang menjadi program unggulan Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah menyatakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat siap mendukung berbagai program strategis pemerintah di bidang pertanahan dan penataan ruang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan tanah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan investasi dan kesejahteraan daerah.
Melalui keikutsertaan dalam Rakorda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan serta pemanfaatan ruang yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil pembahasan rapat ini akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang sebagai penggerak utama pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Kn/*)



