Sekda Tubaba Hadiri Rakornis Optimalisasi Tanah dan Ruang untuk Perkuat Ekonomi Daerah

0
29

KINNI.ID, TUBABA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Iwan Mursalin, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah di Ruang Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Kehadiran Sekda Tubaba dalam forum tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mendukung sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kegiatan itu, Iwan Mursalin didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pengelolaan aset daerah, penataan ruang, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rakornis itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam forum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah di Provinsi Lampung melalui kolaborasi dengan KPK dan pemerintah daerah.

BACA JUGA :   Gubernur Arinal Djunaidi Salurkan Bantuan Baznas Lampung untuk 100 UMKM Se-Lampung

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan pihaknya telah menyepakati sejumlah bentuk kerja sama yang dapat dipilih pemerintah daerah sesuai persoalan di masing-masing wilayah.
“Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi,” kata Tri Wibisono.

Ia menjelaskan, kesepakatan lainnya meliputi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang melibatkan perguruan tinggi.
“Berikutnya, mengoptimalkan Jurnal Nilai Tanah (JNT atau ZNT), dan kemudian yang berikutnya bisa dilihat dari bayangannya,” lanjutnya.

Tri menambahkan, setiap pemerintah daerah akan menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC) yang bertugas menyusun rencana aksi bersama.
“Selama kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan akan dilakukan pembinaan bagi para PIC dalam melaksanakan dan merealisasikan komitmen tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengungkapkan tumpang tindih sertifikat tanah di Lampung disebabkan berbagai faktor, mulai dari persoalan data hingga adanya unsur kesengajaan.
“Tumpang tindih itu bisa karena memang data kita yang dimiliki DBM ada kemungkinan sertifikat-sertifikat lama sebelum tahun 1990-an itu belum semua tervalidasi atau terdaftar di sistem kita. Artinya di sistem kita belum terbitkan,” ujar Suwito.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut memungkinkan terbitnya sertifikat baru pada bidang tanah yang sebenarnya telah memiliki sertifikat sehingga terjadi overlap.
Selain faktor teknis, Suwito juga mengakui masih ditemukan praktik yang melibatkan oknum tertentu.

“Ada kemungkinan sebenarnya sudah tahu itu sudah sertifikat, tapi ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan beberapa pihak untuk meloloskan sehingga terbit lagi. Itu yang dinamakan mafia tanah,” tegasnya.

BACA JUGA :   Sekda Tuba Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Koperasi Merah Putih: Dorong Perlindungan Sosial Menyeluruh

Melalui keikutsertaan dalam Rakornis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang pertanahan dan penataan ruang.

Hasil koordinasi ini diharapkan menjadi acuan untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan tata ruang, serta membuka peluang investasi yang lebih luas guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang maju, tertata, dan berkelanjutan. (Kn/*)

Facebook Comments