Sengketa Roya Memanas, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN

0
112

Kinni.id, Bandar Lampung – Sengketa agraria kembali memanas. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menolak proses roya, meskipun utang nasabah telah lunas sepenuhnya.

Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Hj. Aprilliati dan Dr. H. Watoni Noerdin menyebut persetujuan itu tidak hanya janggal, tapi juga berbau pelanggaran hukum yang serius.

Perkara ini bermula dari klien kredit di Bank BRI sejak 2016 dengan jaminan sejumlah sertifikat hak milik di wilayah Pesawaran dan Lampung Timur. Sepanjang masa pinjaman, tidak pernah terjadi tunggakan. Hingga pada 22 September 2023, seluruh kewajiban dilunasi dan pihak bank resmi mengajukan permohonan roya ke BPN.

Namun, proses yang seharusnya administratif itu justru mentok. BPN menolak dengan dalih lahan terindikasi kawasan hutan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, menilai sikap tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai kepastian hukum.
“Kalau utang sudah lunas, maka secara hukum hak tanggungan dihapus. Negara tidak boleh hadir sebagai penghambat. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kepastian hukum warga negara,” tegas Aprilliati, Selasa (14/4).

Ia juga menegaskan, alasan yang digunakan BPN tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini bisa didakwa sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Klien kami dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan asetnya secara penuh,” lanjutnya.

Menurutnya, BPN tidak memiliki kewenangan diskresi untuk menahan proses administrasi jika seluruh syarat formil telah terpenuhi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hj. Aprilliati SH MH, Dr. H. Watoni Noerdin SH MH, Liza Novianti SH, Samson Siagian SH MH, dan Dwipa Made SH resmi melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL tertanggal 2 Februari 2026.

BACA JUGA :   Pelindo Panjang Fokus Pangkas Port Stay demi Efisiensi Logistik

Tim hukum mendesak BPN segera menjalankan proses roya atas dua sertifikat tersebut sesuai prosedur, serta meminta Kementerian ATR/BPN turun tangan membenahi kinerja aparat di daerah.
Senada, Dr. H. Watoni Noerdin menilai persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi, melainkan berpotensi merembet ke aspek pidana.
“Ada indikasi serius yang perlu ditelusuri, termasuk potensi dugaan korupsi. Hak klien kami jelas, kewajibannya sudah selesai, tapi justru tidak terpenuhi. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Watoni. (Kn/*)

Facebook Comments