Forum Wartawan Tulang Bawang Soroti Dugaan Persekongkolan OPD dalam Pengadaan Video Profil

0
179

KINNI.ID, TULANG BAWANG — Forum Wartawan Tulang Bawang (FWTB) berencana melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dugaan persekongkolan antara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulang Bawang dengan perusahaan penyedia jasa pembuatan video profil. Nilai anggaran yang disorot disebut hampir mencapai Rp 1 miliar dan diduga dikerjakan oleh perusahaan yang izin usahanya tidak relevan dengan bidang produksi film dan video.

Sorotan ini mencuat seiring viralnya pemberitaan terkait pengadaan video profil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada Dinas Pendidikan, tetapi juga pada sejumlah OPD lain yang disebut menganggarkan kegiatan serupa dalam APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai fantastis.

Sebelumnya, muncul dugaan pengalokasian anggaran sebesar Rp 120 juta oleh Dinas Pendidikan untuk belanja video profil yang dinilai kurang tepat sasaran dan minim manfaat, meski dikemas dengan tema Peningkatan Mutu Pendidikan Guru. Dugaan tersebut kemudian berkembang dan mengarah pada OPD lain dengan kegiatan sejenis.

Isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan FWTB, yang selama setahun terakhir menyatakan komitmen memperjuangkan keberlangsungan perusahaan pers lokal di daerah berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Semakin malam perbincangan semakin hangat seiring beredarnya pengondisian anggaran video profil yang dinilai lebih menonjolkan sisi seremonial dan pencitraan birokrasi, alih-alih menghadirkan dampak konkret bagi peningkatan kualitas layanan publik. Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan tuntutan efisiensi belanja negara, kebijakan ini dinilai mencederai prinsip kehati-hatian serta skala prioritas anggaran,” kata Ketua Koordinator Lapangan FWTB Abdul Rohman, SH, didampingi Sekretaris Erwinsyah serta sejumlah pengurus lainnya.

Abdul Rohman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.14.5.6/42/IV/.14/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang kriteria perusahaan pers dalam relasi media.

BACA JUGA :   Perda Rembug Desa Ciptakan Kerukunan Masyarakat

Dalam surat edaran tersebut, pada poin 2 disebutkan relasi media dilaksanakan dengan perusahaan pers yang memenuhi kriteria, yakni terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika, serta aktif dalam kegiatan relasi media.

“Poin ke tiga pada SE ini juga menegaskan, dari evaluasi yang dilakukan bahwa untuk memastikan kegiatan realisasi media memiliki output yang tepat, maka terhitung mulai surat ini ditandatangani, semua perusahaan pers yang akan berkontrak dengan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, harus memenuhi kriteria a. terverifikasi Dewan Pers, b. terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika, dan c. aktif dalam kegiatan relasi media,” ujar Abdul Rohman.

Ia juga menjelaskan, perusahaan yang menjalin kerja sama formal dengan pemerintah daerah wajib memiliki legalitas lengkap, antara lain akta pendirian usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, surat izin usaha yang relevan dengan bidang produksi film dan video sesuai KBLI 61300, serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) bagi perusahaan yang telah berstatus PKP.

“Selain legalitas formal, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan teknis pelaksanaan dokumentasi video, termasuk kecakapan dan keahlian tim, kepatuhan terhadap hak cipta dan perizinan, kejelasan jangka waktu kerja sama, serta mekanisme pembayaran yang disepakati,” tambahnya.

Sekretaris FWTB Erwinsyah menilai, surat edaran tersebut justru berbanding terbalik dengan praktik penganggaran video profil oleh sejumlah OPD dalam APBD-P 2025.
“Lebih ironis, aturan yang dibuat oleh Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Kominfo itu justru ditabrak oleh OPD yang menganggarkan video profil, dengan bekerja sama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, serta mengabaikan sistem satu pintu publikasi di Kominfo,” ujar Erwinsyah.

Hasil penelusuran awal FWTB mengungkap, dugaan pengeluaran anggaran untuk produksi video profil tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan. Praktik serupa diduga juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Sekretariat Umum, Dinas Pertanian, dan Sekretariat DPRD, dengan nilai yang bervariasi namun signifikan.
Akumulasi belanja dari beberapa OPD tersebut disebut-sebut hampir menyentuh angka Rp 1 miliar. Angka ini memicu keprihatinan publik, mengingat manfaat langsung kegiatan tersebut bagi masyarakat dinilai belum terukur secara jelas.

BACA JUGA :   Suwardi Siap Ikuti Perhelatan Politik 2024

Seharusnya, belanja pemerintah daerah berlandaskan asas manfaat, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan regulasi pengelolaan keuangan negara. Produksi video profil memang tidak dilarang, namun harus memiliki urgensi rasional, tujuan strategis, dan output yang berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum seluruh OPD yang disebutkan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, maupun justifikasi manfaat belanja tersebut.
Masyarakat sipil mendorong Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melakukan penelusuran secara menyeluruh, objektif, dan profesional agar polemik ini tidak berhenti sebagai isu viral semata.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE, menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Saya sudah mendengar informasi tersebut, akan segera kami tindak lanjuti lebih dalam. Bila nantinya ditemui ada kesalahan dalam proses pembelanjaan dari anggaran itu akan dievaluasi bersama tim,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, sanksi pengembalian anggaran dimungkinkan apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur. “Tetapi, untuk saat ini biarkan kami menjalankan tugas untuk lebih dalam melakukan pemeriksaan,” katanya. (Kn/*)

Facebook Comments