KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (22/9/2025) malam.
Heri Wardoyo bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dollar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni M. Hermawan selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Bahwa pada hari ini, Senin (22/9/2025), tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen pada WK OSES senilai 17,28 juta dollar AS,” ujar Armen.
Armen menyebutkan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset dari ketiga tersangka sebesar Rp80 miliar,” kata Armen.
Menurut dia, peran ketiga tersangka sesuai dengan jabatan masing-masing selaku jajaran direksi.
Armen menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. (Ra/kn)



