Tiga Petinggi PT LEB Jadi Tersangka

0
522

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dollar AS. Perkara ini melibatkan PT Lampung Energi Berjaya.

Konferensi pers digelar Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.55 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Acara dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Dalam keterangan persnya, Armen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di tubuh PT Lampung Energi Berjaya.

Adapun nama-nama yang ditetapkan tersangka dalam struktur perusahaan tersebut yakni:

1. Heri Wardoyo, Commissioner

2. M. Hermawan Eriadi, President Director

3. Budi Kurniawan, Director

“Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Armen.

Armen menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan. “Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” kata Armen.

Kasus ini dipastikan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait. (Fjr)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Keluhkan Krisis Air Bersih Emak-Emak Akan Demo ke BP Batam