KINNI.ID, LAMPUNG UTARA – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan JE ke kepolisian atas dugaan tindak kekerasan fisik.
Laporan itu tercatat dalam surat Nomor: LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kronologi peristiwa berawal saat Amirudin berkunjung ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari kediaman. Tiba-tiba, JE datang dan langsung menyerang serta memukul bagian kepala korban.
Adik korban, Ujang Irawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut dia, penyerangan berlangsung spontan tanpa ada persoalan sebelumnya.
“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata Ujang kepada media.
Ia menambahkan, JE diduga melakukan penganiayaan berencana karena peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi.
“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab. Kejadian sebelumnya, JE memukul bagian pelipis korban hingga memar. Peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Ujang, meminta kepolisian memproses hukum pelaku dan menahannya. Mereka khawatir keselamatan terganggu bila pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah.
“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya sudah menjemput pelaku untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan. “Apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang mengganggu kejiwaannya, maka pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya.
“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” kata Edy menambahkan. (Kn/*)



