KINNI.ID, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025).
Agenda tersebut membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diamankan masuk kategori pengguna, bukan pengedar.
“Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Karyoto.
BNNP Lampung juga telah melakukan pemetaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi nama pengedar yang menyuplai oknum pengurus HIPMI tersebut.
“Nama itu berinisial RB yang saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr Novan, menambahkan proses penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan, sehingga mereka hanya diwajibkan mengikuti rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurut dia, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegas Tony.
Ia menilai kasus yang menjerat oknum pengurus HIPMI ini harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung.
“BNNP Lampung sudah on the track, sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
DPD GRANAT Lampung juga mengimbau masyarakat yang memiliki saudara, tetangga, atau teman yang ingin menjalani rehabilitasi namun kesulitan akses, dapat melapor ke GRANAT.
“GRANAT siap membantu masyarakat untuk rehab. Kita pastikan identitas akan dirahasiakan, tidak diproses hukum, dan gratis. Ayo bersama kita selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkasnya.
Dengan demikian, GRANAT dan BNNP Lampung menegaskan kasus tersebut tetap dalam proses hukum dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Momentum ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. (Kn/*)



