Aktivitas Judi Sijie di Jantung Pasar Batam Diduga Dibiarkan Aparat

0
205

Kinni.id, Batam – Aktivitas perjudian jenis sijie di Pasar Baru Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Aktivitas tulis-menulis nomor perjudian sijie yang jelas melanggar hukum ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberadaan dan sikap aparat penegak hukum. Diduga, ada unsur pembiaran dalam praktik yang sudah berlangsung cukup lama ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. Namun hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, belum ada tanggapan yang diberikan.

Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, aktivitas perjudian tersebut berlangsung di salah satu toko sembako. Seorang pria yang disapa “koko” dan seorang wanita paruh baya yang kerap dipanggil “cece”—diduga sebagai pemilik toko—terlihat mencatat angka-angka dari secarik kertas kecil. Kertas itu disiapkan di tempat tertentu dan disertai dengan pulpen yang disodorkan kepada pelanggan.

Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Hingga Sabtu (19/7/2025), sumber media ini menyebutkan bahwa “penjualan sijie masih tetap beraktivitas.”

Menurut keterangan warga sekitar, para pembeli perjudian sijie datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat setempat hingga para pekerja pasar.

“Semua orang di sini tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (Iw)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Kostiana Harap Perda Perlindungan Anak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat