Kinni.id, Bandar Lampung – Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung resmi memberhentikan Eddy Purnomo dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum dalam struktur kepengurusan periode 2025–2029.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI oleh Eddy Purnomo. Selain itu, sebagian besar pengurus juga mengusulkan dan mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
Wakil Ketua I Pengurus Provinsi IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Kita telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi atas berbagai tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut,” ujar Fauzi saat konferensi pers di Sekretariat IPSI Lampung, Jum’at (18/7).
Fauzi menambahkan, desakan untuk memberhentikan Eddy Purnomo muncul karena alasan yang dianggap rasional dan etis oleh para pengurus.
“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang martabat dan kehormatan sesama pengurus IPSI Lampung, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pemberhentian tersebut, menurut Fauzi, juga bertujuan menjaga kondusivitas dan harmonisasi antar pengurus, perguruan silat, serta komunitas pencak silat secara umum.
“Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang saling mendiskreditkan antar pengurus yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sejak keputusan pemberhentian itu berlaku, Eddy Purnomo tidak lagi diperkenankan membawa nama IPSI dalam setiap aktivitasnya.
“Yang bersangkutan dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam setiap aktivitasnya, serta tidak lagi diperkenankan untuk terlibat dalam setiap agenda dan kegiatan yang dilakukan oleh IPSI, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Wahrul Fauzi Silalahi. (Kn/*)



