Kinni.id, Batam – Praktik judi berkedok bisnis yang dikenal dengan istilah “mafia 303” kembali ditemukan di Kota Batam. Kali ini, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di kios sembako berukuran kecil di kawasan Pasar Baru Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Praktik judi sie jie yang dilakukan di tempat ini jelas melanggar hukum. Namun, dugaan kuat mengarah pada adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ada indikasi bahwa pelaku utama jaringan 303 memiliki kekuatan besar atau bahkan telah melakukan koordinasi tertentu demi kelancaran aktivitasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan untuk menindak tegas praktik perjudian jenis sie jie yang diduga berlangsung bebas di wilayah Batam.
Informasi yang diterima awak media ini beberapa waktu lalu menyebutkan adanya praktik penjualan sie jie di sebuah toko sembako di kawasan Pasar Baru Jodoh. Berdasarkan informasi tersebut, tim redaksi melakukan penelusuran untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Hasil penelusuran pada Sabtu (12/7/2025) menemukan bahwa pemilik toko grosir sembako yang dikenal dengan sapaan “koko” dan “cece” diduga kuat merangkap sebagai agen sie jie. Aktivitas perjudian ini dilakukan secara terbuka, seolah telah menjadi bagian dari rutinitas harian di pasar tersebut.
Salah seorang pembeli sie jie yang ditemui di lokasi, sebut saja Roni (nama samaran), mengaku memasang angka hanya untuk iseng-iseng. Ia menyebutkan, dengan modal kecil, ia berharap bisa mendapatkan keuntungan besar.
“Kalau tembus, lumayan Bang. Modal kecil, untungnya bisa besar,” ujarnya. (Iw)



