Pemprov Lampung Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran

0
211
Baleg DPR RI Gelar Rapat Penyusunan RUU
Baleg DPR RI Gelar Rapat Penyusunan RUU Tentang perubahan ketiga Undang-undang (UU) NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur. (foto: Andi)

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Gelar Rapat Penyusunan RUU Tentang perubahan ketiga Undang-undang (UU) NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur. Kamis (27/02/25)
Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
UU ini mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Pelindungan ini dilakukan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) Imam Sukri sebagai pemimpy Tim Kunjungan Baleg DPR RI menjelaskan bahwa Provinsi Lampung dipilih sebagai tujuan kunjungan kerja karena Lampung menjadi salah satu daerah yang mengirim PMI terbesar di Indonesia.
“Provinsi Lampung ini memiliki peran dalam pengiriman PMI di Indonesia,maka dari itu masukan dari provinsi ini sangat penting dalam penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujarnya
Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.
Mengenai hal tersebut Provinsi Lampung terdata sebagai salah satu daerah yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar se Indonesia, yang mendapat peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fredy,menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga telah memberikan pelayanan yang optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.
“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” terang Fredy.
Fredy juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Dan untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Disamping itu Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Untuk memberikan support dan perhatian khusus kepada Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung perihal anggaran untuk membantu terlaksananya kerja instansi terkait ke tahap yang lebih baik lagi.
(andi)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Ratusan warga Anak Tuha Lampung Tengah Gelar Demo, Tuntut Cabut HGU PT BSA