Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Tulang Bawang

0
44

KINNI.ID, TULANG BAWANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Menggala, Tulang Bawang, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, penyidik menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, menjelaskan, pada Senin (4/5/2026) di Kantor Kejari Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial “S” selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026. Selain itu, tersangka berinisial “OS” selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 363 tanggal 4 Mei 2026.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026 yang tetap mengakomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor PRINT-03A/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 16 Desember 2026 jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor PRINT-03B/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 6 Februari 2026, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan serta pencarian alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya,” terang Dimas Sany bersama Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo, Senin malam.
Dimas menambahkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, seperti pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan dimaksud adalah sebesar Rp814.267.377,” ungkapnya.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap tersangka ‘S’ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-362/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 4 Mei 2026 dan terhadap tersangka ‘OS’ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-360/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 4 Mei 2026 selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei 2026 sampai dengan 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memungkinkan dilakukan penahanan, serta adanya kekhawatiran tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta, mempengaruhi saksi, dan berpotensi melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan barang bukti,” papar Dimas. (Dn)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Gelar National Christian Student Leadership Camp (NCSLC) 2023, Ukrida Berkomitmen Membentuk Karakter Pemimpin di Era Digital