KINNI.ID, LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar. Pemusnahan dua barang ilegal tersebut dilaksanakan di Kantor Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (12/09/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie menjelaskan, pemusnahan rokok dan minuman keras (Miraz) ilegal ini merupakan momentum penting untuk menegakkan aturan cukai di provinsi ini.
Menurut Estty barang ilegal berupa rokok dan miraz ini merupakan pelanggaran yang serius, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang 1945 atas perubahan Undang-undang nomor 17 tahun 2026.
Ia menilai dampak dari peredaran barang ilegal ini bisa menggangu kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Pemusnahan ini diambil agar bisa memperkecil peredaran barang ilegal ini. Hal ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif dan membangun ekonomi yang sehat dan fair,” kata dia.
Sementara Pj Gubernur Lampung, Samsudin yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pemusnahan dua barang ilegal ini bukanlah jumlah yang sedikit.
“Penindakkan ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban ekonomi negara. Khusus barang-barang yang melanggar aturan,” jelasnya.
Menurutnya hal ini merupakan bukti yang tegas, bahwa negara tidak akan memberikan ruang pada barang-barang yang ilegal.
“Peredaran barang Ilegal ini bukan hanya bertentangan dengan hukum. Tetapi juga upaya untuk mencegah dampak bahaya bagi masyarakat,” jelasnya.