Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati 6 Raperda menjadi Perda

0
195

Kinni.id, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/11/2023).

Enam Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan satu Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi.

Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah adalah tentang:

1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik.
2. Pelayanan Informasi Publik.
3. Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
4. Program Pembentukan Peraturan Daerah.
5. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.

Sedangkan satu Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yaitu tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.

Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Lampung atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun beberapa langkah yang diperlukan yaitu menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui pada hari ini, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.(Kn/red)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Sekdaprov Lampung Buka Rapat Kerja Daerah dan Seminar Nasional DPD Persatuan Konsultan Indonesia