Dugaan Praktik Judi Sie Jie Kembali Disorot di Pasar Baru Jodoh

0
14

KINNI.ID, Batam – Aktivitas perjudian jenis sie jie atau toto gelap (togel) diduga masih berlangsung secara terbuka di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga Sabtu (7/11/2026). Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut disebut beroperasi di sebuah kios sederhana yang juga difungsikan sebagai warung kopi di kawasan Pasar Baru Jodoh.

Aktivitas perjudian tebak angka itu menjadi sorotan karena diduga masih berlangsung tanpa adanya penindakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang.

Seorang sumber menyebutkan, aktivitas pembelian nomor sie jie di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

Padahal, perjudian merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Ketentuan pidana terkait perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, KINNI.ID menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan aktivitas penjualan sie jie tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan melakukan pengecekan.

“Ok Nanti kita akan lakukan pengecekan ujar nya,” demikian tanggapan yang diterima KINNI.ID. (Kn)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Fraksi PKS DPRD Lampung Dukung Literasi Digital Siswa