Kinni.id, Bandarlampung – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah melakukan pendaftaran sekaligus koordinasi dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rabu (19/04/23).
Pertemuan diwakili oleh bagian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kemendag, guna membicarakan tentang legalitas dan penguatan BPSK di Lampung.
Menurut Ketua BPSK Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, Deni AS Putra, masih banyak kelemahan-kelemahan BPSK dalam memposisikan diri sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen yang disediakan oleh negara di luar peradilan umum.
Lebih lanjut Deni berharap penguatan BPSK dapat dilakukan dengan RUUPK yang sedang diselesaikan.
“Bentuk penguatan yang diharapkan adalah baik kelembagaan, maupun biaya operasional yang dapat disetarakan dengan penegak hukum lainnya,” ujar Deni. (Rls)