Kinni.id, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
Operasi dilaksanakan dengan menyisir sejumlah lokasi berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah pedagang eceran serta melakukan penelusuran terhadap target operasi.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Batam mengamankan rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Selain itu, operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp33,1 juta.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.
Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Batam juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Informasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak tahap produksi hingga distribusi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diimbau melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (Kn/*)



