Terkait Pengajuan PK Moeldoko, DPC Demokrat Bandarlampung Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke PN

0
212

Kinni.id, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Bandarlampung menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk mengajukan perlindungan hukum dan keadilan partai Demokrat, Senin (03/04/23).

Hal tersebut dilakukan merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Ketua DPC Demokrat Bandarlampung Budiman AS mengatakan, kedatangannya ke PN Tanjungkarang untuk mengajukan surat perlindungan hukum dan keadilan atas PK KSB Moeldoko.

“Hari ini seluruh ketua DPC dan DPD se-Indonesia mengajukan surat permohonan di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Budiman juga berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mencermati surat yang di ajukan oleh partai Demokrat.

Ketua DPC Demokrat Bandarlampung, Budiman AS (memegang amplop) dan Hendra Mukti Sekretaris DPC Demokrat Bandarlampung saat mengajukan surat perlindungan hukum partai Demokrat di PN Bandarlampung.

“Dengan diajukannya surat perlindungan hukum dan keadilan ini, Ketua Mahkamah Agung dapat mencermati surat-surat yang diajukan di seluruh Indonesia, dan kita berharap pemerintah tegas menolak terkait KSP Moeldoko,” tambahnya.

Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan KSP Moeldoko ini tidak menggangu persiapan partai Demokrat dalam menghadapi pemilu 2024.

“Justru ini menambah solidaritas kader-kader partai demokrat, terbukti hari ini partai Demokrat di Indonesia serentak mengajukan perlindungan hukum untuk partai,” tutupnya. (KN)

Facebook Comments
BACA JUGA :   M Randy Pratama Nahkodai YLC, Konsisten Jadi Pengacara dan Bela Rakyat