Kinni.id, Bandar Lampung – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggap tunggakan insentif RT hingga Bhabinkamtibmas 2021 telah selesai menuai kecaman dari Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi.
Menurut Sidik, tidak pas pernyataan dari Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan yang menganggap tunggakan insentif RT 2021 selesai, pasalnya dalam APBD Perubahan 2022 alokasi untuk pembayaran tunggakan insentif sudah dianggarkan. Jadi tidak bisa begitu saja BPKAD membatalkannya.
“Itu sudah dialokasikan anggarannya di APBD Perubahan 2022. Sudah disahkan menjadi kebijakan, dan sudah diketok palunya. Bahkan pada rapat pembahasan APBD Perubahan itu saya minta camat camat menghitung tunggakan yang belum terbayar. Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” kata Sidik, Selasa (1/11/22).
Sidik meminta Pemkot Bandar Lampung agar anggaran perubahan yang sudah disahkan menjadi dasar bagi Pemkot untuk makin fokus menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pada pihak ketiga, pembayaran insentif para pamong dan unsur lainnya. Untuk kegiatan lainnya bisa dianggarkan pada APBD 2023
Politisi asal PKS ini juga menambahkan bahwa keberadaan insentif membuat para pamong bersemangat dalam menjalan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Jangan sampai mereka sudah berjuang keras di lapangan, tapi penghargaan untuk mereka malah ditiadakan,” pungkas Sidik. (KN/*)