Kinni.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Budiman menyampaikan sosialisasi ini perlu dilakukan supaya dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat khususnya orang tua dalam menjaga anak agar tidak masuk dalam penggunaan narkotika.
“Narkoba sangat berbahaya untuk itu sosialisasi ini kita lakukan, supaya masyarakat khususnya orang tua dapat lebih meningkatkan penjagaannya terhadap pergaulan anak-anak, sebab kasus narkotika ini terus terjadi dan tidak ada habisnya,” ujar Ketua DPC Demokrat Bandarlampung, di Rajabasa, Kota Bandarlampung, Sabtu (29/10/22).
Anggota komisi I DPRD Lampung juga menambahkan Narkotika ini sudah masuk di semua lapisan, mulai dari pejabat sampai rakyat.
“Karena bahaya untuk generasi penerus maka saya berharap kita dapat memeranginya,” tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan dihadiri oleh Hendra Mukti anggota DPRD kota Bandarlampung yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan penanggulangan narkoba ini menjadi perhatian pemerintah untuk masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan narkoba tersebut kita tidak lengah dan tetap optimis untuk melakukan pencegahan dini,” tutur Sekretaris DPC Demokrat Bandarlampung.
Kemudian, Anggalana, SH.MH Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandarlampung yang juga narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan untuk pentingnya rehabilitasi yang dilakukan untuk mantan pengguna narkoba.
“Pengguna narkoba itu tidak akan terobati hanya dengan hukuman atau sangsi pidana tapi harus dilakukan penyembuhan atau rehabilitasi untuk si pengguna atau yang menyalahgunakan narkoba itu,” tegasnya.
Angga juga menegaskan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tersebut tidak dikenakan biaya, jika pengobatan untuk pengguna atau diduga menggunakan narkoba tersedia.
“IPWL akan mengobati sampai sembuh, dan itu tidak dikenakan biaya, namun jika ternyata obat-obatan yang diperlukan tidak tersedia dapat membeli di luar itu yang di kenakan biaya sendiri,” tambahnya.
“Dari tahun 2021 data yang tercatat sampai saat ini, sudah ada 76 diduga pengguna narkoba yang direhabilitasi di IPWL dan dari itu sudah 80% yang di nyatakan sehat,” tutupnya. (KN)