Kinni.id, Lampung Tengah – Ni Ketut Dewi Nadi melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di desa Sidobinangun kecamatan Wayseputih, Kabupaten lampung tengah. Jum’at (23/09/22).
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat sekitar juga dua narasumber yakni I Komang Koheri selaku anggota DPR RI dapil Lampung II dan Iptu Candra Dinata selaku Kapolsek Kecamatan Wayseputih dan perangkat kampung.
Dewi Nadi anggota Komisi IV DPRD Lampung berharap Perda yang di sosialisasikan dapat disebarluaskan ke masyarakat luas, sebagai salah satu upaya dalam menangani dan menyelesaikan masalah yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Dengan adanya perda Rembug desa ini diharapkan kepada masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala bentuk konflik yang terjadi,” ujarnya.
Srikandi PDI-P ini juga menambahkan bahwa Perda ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dalam konflik.
“Perda ini di ciptakan untuk menciptakan kerukunan dan juga mencegah timbulnya dampak hukum dalam konflik yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Melalui perda rembug desa masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahannya dengan musyawarah dan mufakat dalam kehidupan bermasyarakat. (KN)