Kinni.id, Bandar Lampung – Menjadi agenda yang rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk turun ke dapil dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah.
Kostiana anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pentingnya mensosialisasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Perda ini dibuat untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika supaya masyarakat dapat mencegah untuk tidak sampai terjerat oleh narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang membahayakan,” ujar Kostiana, bersama masyarakat Sumber Rejo, Kemiling, Bandarlampung, Selasa (27/09/22).
Dihadiri oleh Lurah Sumber Rejo, Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda-pemudi Sumber Rejo acara berjalan lancar.
Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung menyampaikan dalam perda yang dibuat oleh pemerintah peran masyarakat penting untuk membuat sistem pencegahan.
“Dari data BNN setiap tahunnya tercatat ribuan kasus tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dengan adanya sosialisasi tentang perda ini memberikan informasi kepada masyarakat untuk betul-betul membuat sistem pencegahannya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan pentingnya membangun komunikasi kepada anggota keluarga khususnya anak muda.
“Keluarga juga berperan penting supaya anak tidak terjerat kasus-kasus narkoba, kedepannya kita berharap dapat terciptanya keluarga sehat dan aman juga segera direalisasi,” tutupnya. (KN)