Kinni.id, Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola koordinasi dengan Pihak Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung dalam upaya melakukan pengusutan atas dugaan korupsi Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tahun 2021.
Kasi pidsus kejari Tulang Bawang (Tuba) Rudi Iskonjaya,SH,MH, mewakili kejari Tuba, Azi Tyawhardana,SH,MH,mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima pelimpahan berkas hasil Audit temuan inspektorat Tubaba.
“Sejauh ini kejari tuba belum
menerima pelimpahan hasil dari audit inspektorat tubaba terkait temuan indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) Tiyuh candra kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tubaba,” terangnya melalui sambungan WhatsApp, Selasa (5/04/22) pukul 21.30.WIB
Kasi pidsus kejari Tuba, Rudi Iskonjaya,SH,MH, juga menyatakan jika pihaknya nanti sudah menerima pelimpahan kasus tersebut secara resmi dia berjanji akan melakukan tela’ah dan pengusutan.
“Jika pelimpahan hasil berkas Audit mantan kepalo Tiyuh candra kencana Saifulloh itu nanti sudah secara resmi dilimpahkan, kami akan memproses pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dirinya menambahkan berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan awak media, bahwa batas jangka waktu yang bersangkutan sudah melewati 60 hari. Namun belum juga menyelesaikan pemulangan kerugian negara.
“Dengan begitu, maka telah menjadi temuan, kita tunggu apabila diserahkan di kejaksaan,” singkatnya.
Sementara, berita sebelumnya
Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung
Limpahkan berkas hasil Audit temuan penyimpangan Dana-desa (DD) tahun 2021 kepalo tiyuh candra kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) ke APH.
Muslim Irban V bidang investigasi mewakili inspektur inspektorat Tubaba, Perana Putera mengatakan “Sebelumnya, kami telah mengaudit saifulloh terkait penanggung jawaban realisasi kegiatan yang menggunakan Anggaran Dana-Desa (DD) tahun 2021 di tiyuh candra kencana,” ungkap, muslim saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa 05/04/2022 pukul 11.30.WIB.
“Kami menemukan kerugian negara dari beberapa fisik pembangunan, salah satunya jembatan yang didanai oleh DD tahun 2021 sebesar Rp 100 juta rupiah kurang lebih belum rampung dikerjakannya sehingga diduga ada penyimpangan,” jelasnya.
Menurut muslim penemenuan penyalahgunaan Anggaran fisik pembangunan jembatan yang baru di kerjakan oleh mantan kepalo tiyuh saifulloh tersebut sekitar 40 persen saja yang dikerjakannya.
“Berdasarkan hasil temuan beberapa waktu lalu kita berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian anggaran itu ke kas negara sekitar Rp,113 juta rupiah kurang lebih namun yang bersangkutan hingga saat ini belum juga mengembalikannya sesuai jadwal batas watu yang sudah kita ditentukan,” papar muslim.
Muslim juga mengutarakan jadwal masa waktu pengembalian uang ke kas negara 113 juta lebih tersebut sudah habis, maka berkas yang bersangkutan saifulloh akan di limpahkan Ke APH agar persoalan penyalahgunaan Dana-Desa tersebut dapat di tindak lanjuti sesuai Aturan UU hukum yang berlaku.
“Saifulloh semasa menjabat menjadi kepalo tiyuh memiliki tanggung jawab pekerjaan yang didanai oleh Dana-desa (DD) tahun 2021 yakni pembangunan jembatan dengan luas 7mx 3,5 m yang terletak di suku 06 di tiyuh yang dia pimpin dan beberapa temuan fisik lainnya kala itu hingga di akhir masa jabatannya pekerjaannya belum selesai, maka kerugian itu harusnya diselesaikannya,” ujarnya.
Mantan kepalo tiyuh tersebut sebelumnya sudah mendapat warning dari inspektorat terkait laporan pekerjaan yang belum diselesaikannya.
“Sebelumnya kami sudah memberikan ultimatum kepada mantan kepalo tiyuh tersebut untuk segera melakukan pengembalian anggaran ke kas negara, namun ironisnya sampai saat ini uang kerugian negara tersebut belum juga dipulangkannya,” pungkasnya. (DN)