Skema Baru Pajak Kendaraan di Lampung, Warga Patuh Dapat Diskon

0
51

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan baru keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun kini cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menegaskan kebijakan tersebut bukan lagi program pemutihan pajak seperti sebelumnya, melainkan skema keringanan yang dirancang lebih adil bagi seluruh wajib pajak.

“Penunggak pajak kendaraan satu sampai lima tahun atau lebih cukup membayar satu tahun berjalan ditambah 50 persen. Jadi totalnya hanya 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” ujar Saipul, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, kebijakan baru itu dibuat agar masyarakat tidak sengaja menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu program pemutihan tahunan.
“Kalau dulu cukup bayar satu tahun berjalan, sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak. Jadi masyarakat tidak lagi menunggu pemutihan,” katanya.

Tak hanya memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Lampung juga mulai memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin membayar kewajibannya. Pemerintah menyiapkan diskon pajak mulai 5 hingga 25 persen bagi masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Saipul menjelaskan, pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut berpeluang mendapatkan potongan hingga 15 persen. Bahkan, untuk kategori tertentu potongan dapat mencapai 25 persen.

“Selama ini masyarakat yang rajin membayar pajak tidak pernah mendapat penghargaan. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang patuh,” jelasnya.

Ia menyebut kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pemutihan sebelumnya yang dinilai hanya menguntungkan penunggak pajak.
“Kita melihat sistem lama kurang adil. Yang disiplin tidak mendapat apa-apa, sedangkan yang menunggak terus diberi keringanan. Sekarang ada reward dan punishment,” ungkapnya.

BACA JUGA :   CCEP Gandeng Polda Lampung dan APINDO Gelar Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Bagi UMKM dan Masyarakat Umum

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. Kendaraan roda dua mendapat potongan sebesar 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 25 persen.

Pemerintah daerah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang terlambat membayar pajak beberapa bulan di tahun yang sama tidak lagi dikenakan sanksi denda.

“Biasanya keterlambatan dari Januari sampai Mei dikenakan denda. Sekarang denda tahun berjalan dihapus,” kata Saipul.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung juga resmi menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Meski menghadirkan berbagai keringanan, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang akan diperketat.
Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk menggelar razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap maupun kendaraan yang bertahun-tahun tidak melakukan her-registrasi.

“Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak membayar pajak dan dua tahun setelah masa registrasi habis tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.

Saipul menambahkan, kebijakan tersebut tidak mencakup pembayaran PNBP dan Jasa Raharja karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat menutupi biaya administrasi tersebut.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan. Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia di seluruh wilayah Lampung. (Kn)

Facebook Comments