Kinni.id, Bandar Lampung – Masa pandemi covid-19 meningkatkan kekhawatiran pemerintah, dengan tingginya angka perceraian, pernikahan dibawah umur, serta meningkatkan angka pengangguran.
Hal itu menjadi perhatian khusus, dari pemerintah provinsi Lampung baik itu eksekutif maupun legislatif. Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung turun dapil untuk dapat mensosialisasikan peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kostiana anggota DPRD Lampung, dapil Kota Bandarlampung merasa penting untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada warga Jl. Jati I, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
“Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga, terlebih pasca pandemi covid-19 banyak permasalahan keluarga yang timbul,” kata Kostiana, Sabtu (09/04/22).
Pasca pandemi covid-19 yang menyebabkan banyak sektor lumpuh, seperti perekonomian yang menurun sehingga hal tersebut juga berpengaruh kepada kondisi ketahanan keluarga.
“Mulai dari meningkatnya angka perceraian akibat ekonomi, dari itu dirasakan perlu mensosialisasikan perda ketahanan keluarga untuk dapat menjaga keharmonisan keluarga, menciptakan keluarga sejahtera dan bahagia lahir batin,” tambahnya.
Acara berjalan lancar, dihadiri oleh narasumber berkompeten yakni Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung, Sely Fitriani dan juga Siti Maryamah yang membidangi psikologi.
Sely Fitriani mengatakan jika dilihat dari tujuan pembentukan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga ini untuk membentuk keluarga yang harmonis.
“Perda ini kan bertujuan untuk membangun ketahanan keluarga supaya kepala daerah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dapat bersinergi untuk mewujudkan keluarga yang ulet, tangguh, sejahtera lahir dan batin,” ujar Sely.
Sely menambahkan perda ini juga untuk menurunkan angka perceraian di provinsi Lampung.
“Menurut data dari pengadilan agama se-provinsi Lampung ada sekitar 16 ribuan kasus perceraian di tahun 2021 yang mana faktor pemicunya mulai dari ekonomi, dan juga kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu penting menanamkan nilai-nilai adil dan setara dalam rumah tangga,” tambahnya.
Sementara itu, Siti Maryamah menyampaikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 ini perlu di edukasikan untuk membentuk kesehatan mental.
“Dengan edukasi yang baik, kemudian sampai kepada masyarakat diharapkan dengan begitu dapat membentuk kesehatan mental untuk menjaga ketahanan keluarga,” tutupnya. (KN)