Kinni.id, Bandarlampung – Selama periode triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2021, Pengadilan Pajak telah menerbitkan 60 putusan terkait upaya hukum wajib pajak berupa banding atau gugatan atas keputusan keberatan/non keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Dari 60 putusan Pengadilan Pajak tersebut, sebanyak 49 putusan menolak permohonan gugatan/banding wajib pajak dengan kata lain rasio kemenangan Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini adalah, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah sebesar 81,67%.
Dalam rangka menguji kepatuhan Kemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, dimana produk hukum yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum kepada Direktur Jenderal Pajak berupa pengajuan keberatan maupun non keberatan, yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Atas permohonan wajib pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan untuk pengajuan keberatan dan paling lama enam bulan untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan maupun non keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum, selanjutnya berupa pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Apabila wajib pajak tetap masih belum puas dengan putusan banding atau gugatan, wajib pajak dapat
melakukan upaya hukum selanjutnya berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Pengajuan keberatan, banding dan peninjauan kembali merupakan salah satu hak dari wajib pajak. Jadi disamping memliki kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memliki hak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam rilis yang diterima. (KN/*)