Kinni.id, Bandarlampung – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2021 di halaman Container Freight Station (CFS), Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
Kunto Prasti Trenggono Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar menyatakan kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar dengan keberadaan rokok ilegal.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan perlakukan yang adil bagi industri rokok yang mematuhi segala ketentuan serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok,” ujarnya. Rabu (24/11)
Menurutnya, meningkatnya konsumsi rokok ilegal di pengaruhi oleh daya beli masyarakat selama pandemi covid-19.
“Karena harga rokok ilegal lebih murah ketimbang rokok premium meski sama-sama berbahaya tapi rokok ilegal lebih berbahaya jika dilihat dari kesehatan,” tambahnya.
Adanya rokok ilegal ini dapat mempengaruhi terhadap pemasukan negara, untuk itu Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Pajak dan cukai kan merupakan tumpuan utama pemasukan kas negara kita, hal ini tentunya berpengaruh terhadap pemasukan negara. Pemusnahan barang bukti sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara,” tutupnya. (KN)