Kinni.id, Sumatera Selatan – Sebanyak Sepuluh unit truk yang dimensi dan muatannya berlebih alias truk ODOL (Over Dimensi Over Load) terpaksa putar balik dan ditilang saat hendak memasuki gerbang tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jum’at (19/11).
Dalam peraturannya, truk ODOL memang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol oleh pengelola PT Hutama Karya (Persero) ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka).
Kepala Hutama Karya ruas Terpeka, Yoni Setyo Wisnuwardhono mengatakan razia dilakukan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan jalan
Dalam operasi penindakan kali ini, setiap truk yang lewat akan ditimbang untuk diketahui jumlah muatannya.
Nantinya, jika muatan melebihi kapasitas, kendaraan akan ditilang di tempat oleh petugas serta dipaksa putar balik.
“Tadi penimbangan dilakukan dengan menggunakan alat portabel weight in motion (WIM). Cara kerjanya, pengemudi truk akan melintasi timbangan portabel ini untuk diketahui berat muatan yang dibawa kendaraan,” ucap Yoni Setyo.
“Berat muatan akan disesuaikan dengan ukuran kendaraan, untuk kendaraan truk besar maksimal berat kendaraan dan muatan yaitu 24 ton,” tambahnya.
Selain itu, bagi kendaraan yang volumenya melebihi ukuran yang sesuai, dan surat-surat sudah tidak berlaku juga akan dilakukan penilangan.
“Dampak dari beroperasinya kendaraan ODOL sangat berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain. Serta dapat mempersingkat usia kontruksi jalan,” ungkap dia.
Dirinya berharap operasi penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.
“Ini merupakan wujud komitmen sinergi dan tindak tegas dalam upaya mewujudkan jalan tol bebas ODOL. Kegiatan seperti ini bisa menekan jumlah pelanggaran yang berdampak resiko kecelakaan di jalan tol berkisar 30 persen,” tutupnya. (KN/*)