Budiman AS Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang AKB

0
554

Kinni.id, Bandar Lampung – Budiman AS anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.

“Pandemi covid-19 ini masih kita hadapi, masyarakat tidak boleh lengah harus tetap disiplin protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus diasease. Dan melakukan vaksinasi untuk dapat memperkuat daya tahan tubuh,” kata Budiman.

Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini menambahkan, kegiatan sosper ini menjadi program DPRD provinsi Lampung untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di masa pandemi covid-19.

“Kegiatan ini sudah rutin kita lakukan, menjadi agenda DPRD provinsi Lampung untuk dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menekan angka penularan virus covid-19,” tambanya.

Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan bersama masyarakat Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung. Sabtu (06/11)

Budi Ardiyanto Kepala Bidang pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung yang hadir menjadi narasumber menyatakan kepada masyarakat untuk dapat mengurangi mobilitas sebagai salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus covid-19.

“Masyarakat harus mengikuti aturan dengan adaptasi kebiasaan baru mulai dari penerapan protokol kesehatan, vaksinasi, dan mengurangi berpergian atau mobilitas untuk dapat menurunkan kasus pandemi covid-19 di Bandarlampung,” tutupnya. (SEp)

Facebook Comments
BACA JUGA :   TIDAR Lampung Mulai Progja, Jadi Wadah Kaum Milenial Untuk Berdaya