Cegah Kerugian Negara, Kanwil DJBC Amankan Rokok Illegal

0
279

Kinni.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Lampung gagalkan ratusan ribu batang rokok illegal tanpa cukai. Dikemas dalam 58 dua karton, dengan total 928 ribu batang rokok illegal dari berbagai merek.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok illegal ini berdasarkan informasi intelijen. Kemudian dilakukan pemantauan terhadap informasi truk yang membawa barang illegal tersebut.

“Informasi ada pengiriman rokok dari Jawa Timur ke Lampung, lalu disampaikan ciri-ciri kendaraan hingga dilakukan pengamatan di Pelabuhan Bakauheni. Pada saat truk melintas, didapati barang itu disamarkan dengan barang pindahan atau dikamuflase dengan barang lainnya,” kata Kunto Prasti Trenggono. Kamis (14/10)

Barang tersebut dimuat ke Truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8725 FO, yang dikendarai supir inisial HDR warga Lampung. Supir mengakui sudah tiga kali mengantarkan barang tersebut, yang diambil dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Untuk nilai barang ini, total mencapai Rp946 juta dan kerugian negara mencapai Rp622 juta. Semua barang ini polos tanpa pita cukai, sehingga kerugian negara dihitung dari pencapaian cukai impor dan pajak,” ujar Kunto Prasti Trenggono.

Ada pun merek rokok yang digagalkan ini diantaranya Surya Galaxy, Jaya Bold, Surya Putra, Bintang Surya, hingga Djava Mild. Penindakan ini diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   PKS Siap Berkoalisi dengan Golkar Hadapi Pilkada Serentak November 2024