Optimis Hadapi Tahun 2021, PT SMI Siap Lanjutkan Pembangunan dan Perluasan Peran Sebagai Developer Bank

0
356

Bandar Lampung – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) meet up bersama media, kegiatan yang dilakukan dengan virtual zoom bersama insan pers. Bersama perwakilan Direksi PT SMI, Meirijal Nur (direktur kekayaan negara), Sylvi J. Gani Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI. Rabu (30/12).

PT SMI mendapat tugas menjadi eksekutor dalam menyalurkan pinjaman ke Pemerintah Daerah dan BUMN untuk mendukung usaha pemulihan ekonomi nasional, melalui peraturan pemerintah (PP) no.No. 53/2020 tentang penugasan tentang penugasan khusus PT SMI. Di tengah pandemi Covid-19, menyebabkan melemahnya ekonomi Indonesia akibat pembatasan aktivitas dan penurunan daya beli.

Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan PT SMI sebagai Developer bank yang bertujuan untuk membuat PT SMI lebih aktif.

Sylvi J. Gani direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI mengatakan “sebagai government length arms dalam pelaksanaan PEN DA, PT SMI bertugas meneruskan pinjaman yang asalnya
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,”ucapnya.

PT SMI telah memproses dan menyetujui fasilitas pinjaman total sebesar Rp 10,65 Triliun kepada 21 wilayah/daerah di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan untuk IP PEN, PT SMI telah melaksanakan perjanjian dengan total Rp 15 Triliun
kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk, dimana PT SMI bertindak sebagai Pelaksana Investasi yang merupakan wakil dari Pemerintah.

Penyaluran IP PEN kepada tiga BUMN tersebut dinilai sangat penting karena
memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup signifikan terhadap pendapatan dan perekonomian Indonesia dan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat luas.

Faaris Pranawa – Direktur Manajemen Risiko PT SMI mengatakan
“PT SMI dalam IP PEN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2020
di peraturan tersebut, PT SMI diamanatkan untuk melakukan penilaian atas usulan dukungan IP PEN dan rekomendasi Key Achievement Indikator (KPI) untuk monitoring serta evaluasi kinerja, sebelum IP PEN diputuskan PT SMI telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap kondisi BUMN dengan mengikutsertakan lembaga independen seperti konsultan keuangan, konsultan hukum, dan lembaga pengkaji ekonomi untuk mempertimbangkan beberapa risiko”,ujarnya.

BACA JUGA :   Bapemperda Siapkan Empat Raperda yang Akan di Sahkan Saat Paripurna

Pada kegiatan Media Meet Up 2020, Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI – Darwin Trisna Djajawinata memaparkan kinerja korporasi selama tahun 2020. Darwin menyampaikan bahwa sebesar Rp 106,76 miliar dan outstanding senilai Rp 61,94 miliar, dengan nilai proyek yang telah
dibiayai sebesar Rp 31,98 miliar. Lebih jauh, pendapatan usaha PT SMI hingga November 2020 tercatat sebesar Rp 5,22 triliun dengan laba bersih sejumlah Rp 1,93 triliun.

PT SMI
memproyeksikan kinerja tahun 2021 dinilai akan terus meningkat dan bertumbuh, dimana
outstanding pembiayaan diproyeksikan akan tumbuh sebesar 42% di tahun 2021 dari yang sebelumnya Rp 73,99 Triliun di tahun 2020 menjadi Rp 105,12 Triliun.

Pertumbuhan ini berada di atas kisaran pertumbuhan kredit yang diproyeksikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan berturut-turut sebesar 9%-11%, 5-6%, dan 8,24%,
serta lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit perbankan nasional yaitu sebesar 5-6%.

Melalui peran yang dijalankan saat ini, semakin mengukuhkan peran PT SMI sebagai bank pembangunan di Indonesia (Development Financial Institution/ Development Bank). Kesiapan atas transformasi tersebut ditunjukkan PT SMI dengan memperkuat dan meningkatkan kapasitas internal serta senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparan, dan akuntabel melalui sinergi dan koordinasi yang kuat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari penyelewengan dalam kegiatan operasional perusahaan.(*)

Facebook Comments