Dugaan Penyelundupan Barang Lewat Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Kembali Disorot

0
45

KINNI.ID, BATAM – Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik.
Dugaan penyelundupan barang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam disebut berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. Jalur pelabuhan rakyat tersebut kembali ramai digunakan untuk mengirim berbagai jenis barang ke sejumlah daerah di luar Batam.

Kegiatan itu diduga dijalankan oleh kelompok yang memanfaatkan status pelabuhan rakyat yang pengawasannya dianggap lebih longgar dibandingkan pelabuhan utama.
Informasi yang dihimpun menunjukkan aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Kegiatan itu kembali muncul setelah sebelumnya sempat berhenti dalam kurun waktu tertentu.

Pengiriman barang dilakukan hampir setiap hari dengan memanfaatkan kapal-kapal kayu yang bertolak dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau menuju sejumlah wilayah di luar Batam. Barang yang dikirim antara lain barang elektronik, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol (mikol), beras, gula, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Padahal, Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau tidak termasuk kawasan pabean yang ditetapkan sebagai pintu resmi pemasukan maupun pengeluaran barang ke dan dari kawasan FTZ Batam. Meski demikian, dugaan aktivitas penyelundupan melalui pelabuhan tersebut disebut masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan oleh instansi berwenang. Sebab, jalur itu diduga berulang kali dimanfaatkan sebagai akses pengiriman barang dari kawasan FTZ Batam ke luar daerah tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.

Menanggapi temuan tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, pada prinsipnya setiap pengeluaran barang dari Batam ke daerah pabean Indonesia lainnya maupun ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap pengeluaran barang dari Batam ke daerah pabean Indonesia lainnya maupun ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku. Aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tidak serta-merta dilarang, sepanjang dilakukan sesuai peraturan dan memenuhi ketentuan perizinan dari instansi yang berwenang,” katanya.

BACA JUGA :   Kiyai Kampung Di Lamtim Dukung Ela-Azwar Hadi

Lebih lanjut, Setiawan menjelaskan, Bea Cukai melaksanakan pengawasan berbasis manajemen risiko melalui patroli, pengawasan lapangan, pemeriksaan dokumen maupun fisik barang, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Apabila ditemukan adanya aktivitas pengeluaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau dilakukan tanpa penyelesaian kewajiban yang dipersyaratkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Kn/*)

Facebook Comments